Metroterkini.com - Ada insiden kecil saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam.
Itong tampak emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong. Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
"Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Adapun Itong diamankan bersama empat orang lainnya dalam perkara ini. Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya. KPK menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai "uang pelicin" pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Uang disebutkan sebagai uang muka dari total nilai suap Rp 1,4 miliar yang akan disebar untuk keperluan pengurusan perkara. Dugaan suap Rp 1,4 miliar Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang diamankan.
Adapun tiga tersangka itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Sementara itu KPK belum menetapkan status dua orang lainnya yaitu sekretaris Hendro bernama Dewi, dan serta Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara tersebut. Mulanya, Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP. Kemudian Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
"Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.
Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar. Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
Nawawi mengatakan Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon. Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
"Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro. Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
"Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong. Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia. [**]